Tata cara menyembelih sesuai syariah
Nahr [arab: نحر],
menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini
adalah cara menyembelih hewan unta.
Allah berfirman,
Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar
Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah
ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian
apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan
ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri
depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat
ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma,
beliau mengatakan, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri
dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
Dzabh [arab: ذبح],
menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini
cara menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.
Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh
inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.
Beberapa adab yang perlu diperhatikan:
1. Hendaknya yang
menyembelih adalah shohibul kurban
sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut
menyaksikan.
2. Gunakan pisau
yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari
Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal.
Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih,
sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan
menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Tidak mengasah
pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia
ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu
Majah ).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang
yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya,
sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa
engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya
sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan
hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang
akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan
diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah,
21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika
menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan
leher menghadap ke Barat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang
akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan
diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah,
21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika
menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan
leher menghadap ke Barat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang
akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan
diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah,
21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika
menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan
leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan hewan di
atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan
berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini.
Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah
kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan
kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah,
21:197).
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan
berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini.
Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah
kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan
kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah,
21:197).
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan
berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini.
Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah
kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan
kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah,
21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin.
Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri,
sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan
memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung
sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan
kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban
dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di
leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bacaan ketika
hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang
kuat. Allah berfirman,
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang
kuat. Allah berfirman,
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang
kuat. Allah berfirman,
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah
suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).
8. Dianjurkan untuk
membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah
menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan
baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah
menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan
baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah
menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan
baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat
menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya
herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma,
bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan
beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini
kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR.
Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan
bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma,
bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan
beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini
kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR.
Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan
bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma,
bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan
beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini
kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR.
Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan
bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Catatan: Bacaan takbir
dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban
tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama
sohibul kurban.
10. Disembelih
dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa
bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti
terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat
itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya
Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat
itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya
Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat
itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya
Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua
urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka
sembelihannya halal menurut semua ulama.
2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan
salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun
keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja,
tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian
ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم
الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka
makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama
menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat
meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke
arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i.
Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab,
8:408)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke
arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i.
Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab,
8:408)
13. Tidak boleh
mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan
semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang,
memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh
dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan
semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang,
memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh
dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah,
“Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan
sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk
Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat
menyembelih, beliau mengatakan,
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya
halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan
dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu,
bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat
Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka
statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir,
15:224).
Allahu a’lam.
Dari Berbagai Sumber
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan
ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri
depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat
ini)
Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh
inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.
2. Gunakan pisau
yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari
Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal.
Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih,
sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan
menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Imam An-Nawawi mengatakan,
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang
kuat. Allah berfirman,
8. Dianjurkan untuk
membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah
menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan
baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma,
bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan
beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini
kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR.
Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat
itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya
Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke
arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i.
Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab,
8:408)
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan
semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang,
memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh
dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar